Selasa, 23 Februari 2010

Terapi Wicara

  Pelayanan terapi wicara merupakan tindakan yang diperuntukkan bagi individu yang mengalami gangguan komunikasi yang termasuk didalamnya adalah gangguan berbahasa, bicara, suara, irama kelancaran serta  gangguan menelan. 

  Pelayanan terapi wicara ini dilakukan oleh profesional yang telah memiliki keahlian khusus dan diberi kewenangan oleh negara, karena memiliki Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Surat Tanda Registrasi (STR) dan telah mendapatkan Surat Izin Kerja (SIK) bagi yang bekerja di pusat pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) serta Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang melaksanakan Praktik Mandiri yang pengurusannya di kerjakan oleh suku Dinas Kesehatan Kabupaten Kota. Dasarnya dari peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 24 th 2013. Dan Peraturan Menteri Kesehatan No.46 th 2013. Serta Undang-Undang Pendidikan th 2012.