- Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
- Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Pecandang Cacat
- Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Pasal 1 ayat 1 dan 6 :
1. Kesehatan adalah Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, sepiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untk hidup produktif secara sosial dan ekonimis.
6. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan memalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Pasal 23 ada 5 ayat :
1. Tenaga Kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
2. Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai bidang keahlian yang dimiliki.
3. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
4. Selama memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
5. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Pasal 24 ada 3 ayat :
1. Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayan, dan standar prosedur operasional.
2. Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
3. Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Pasal 25, 26, 27, 28, dan 29 mengatur :
2. Pasal 26 ayat (1) Penempatan untuk pemerataan dan pendayagunaan.
3. Pasal 27 ayat (1) Imbalan serta hak dan kewajiban.
4. Pasal 28 ayat (1) Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib melakukan pemeriksaan atas permintaan penegak hukum dengan biaya ditanggung negara.
5. Pasal 29 Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesi, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar